Jumat, 12 September 2014

Teks Dengan Efek Shadow & Lampu Neon

Tutorial : Teks Dengan Efek Shadow & Lampu Neon

Setelah sebelumnya saya telah menampilkan tutorial teks dengan fill gambar, kali ini akan ditunjukkan mengkreasikan tulisan bernuansa lampu neon transparan yang dipercantik dengan tambahan warna-warna menarik. Saya menggunakan Photoshop versi CS4 tanpa menggunakan bantuan efek tambahan. Jadinya bisa diterapkan pula pada Photoshop versi lain. Berikut langkah-langkahnya:


1. Background hitam
File>New, beri nama transparan, isi kolom Width 900 pixels, Height 650 pixels, lainnya biarkan sesuai default. Klik Ok. 


Gunakan Paint Bucket Tool untuk membuat background menjadi hitam.


Selanjutnya, buat agar warna background menjadi dua bagian. Klik Create A New Layer, Klik Rectangular Marquee Tool, tarik kotak tersebut hingga setengah dari background ke posisi ke bawah.
 Klik Gradient Tool>Gradient Editor, klik tombol kiri bawah dan ubah warnanya ke warna biru gelap, klik tombol kanan bawah ke warna biru gelap, klik OK untuk tutup.


 Tarik garis lurus mengarah ke bawah sepanjang pertengahan background, dan lepas.

 

 Maka hasilnya akan seperti ini



2. Buat tulisan

Klik teks Horizontal Type Tool, pilih font Calibri dengan ukuran yang disesuaikan dengan besarnya layar. Ketikkan DISTRICT dan posisikan tepat ditengah-tengah perbatasan warna. Pilih warna tulisan menjadi putih. Klik Move Tool, Klik Apply The Transformation dengan Yes.


3. Gandakan layer



Klik kanan pada Layer DISTRICT, pilih Duplicate Layer, klik OK. Akan tampil Layer DISTRICT Copy. Klik menu Edit>Transform>Flip Vertical. Klik Move Tool, dan geser tulisan DISTRICT yang terbalik dan posisikan agar tepat berada dibawah. Klik Move Tool dan Apply The Transformation.
Maka hasilnya akan seperti yang dibawa


4. Tambahkan layer

Klik Add Mask Layer, pada DISTRICT Copy. Klik Brush Tool, pilih ukuran 200, dan hapus bagian bawah hingga hanya timbul sebagian saja (lihat gambar).
 Dan hasilnya
Setelah selesai, geser Layer DISTRICT Copy tadi ke bawah Layer DISTRICT. Klik Layer DISTRICT dan tambahkan Add Layer Mask.


  Pilih Brush Tool, pilih ukuran 5 px, Opacity 30%, dan beri warna pada tiap-tiap ujung tulisan DISTRICT.


5. Efek tulisan


Klik Layer DISTRICT, klik kanan dan pilih Blending Options. Pada Advanced Blending, buat Opacity hingga ke angka 0 (hilang). Pindah ke pilihan Bevel And Emboss, ubah Style ke Pillow Emboss. Depth ke 266, Angle ke 90°, Highlight Mode ke Screen, Opacity 100%, Shadow Mode ke Normal dengan warna menjadi putih, dan Opacity-nya menjadi 50%. Pindah ke Outer Glow, pilih warna Gradient ke biru muda, dan Opacity ubah ke 100%, klik OK.





6. Noise background

Pilih ke posisi Layer 1, klik Filter>Noise>Add Noise. Ubah Amount ke 5, Gaussian, dan Monochromatic, klik OK. Selanjutnya hapus sebagian noise background, klik Eraser Tool, pilih Brush 200px dan Opacity 30%. Lalu hapus sebagian background seperti pada gambar.




7. Buat bayangan

Klik Create A New Layer, pada menu tool, klik Elliptical Marquee Tool, pilih Feather ke 15 px. Dan posisikan elips tersebut diantara tulisan DISTRICT dan bayangannya sesuai gambar. Pindah posisi warna hitam putih menjadi putih hitam. Klik menu Edit>Fill, jangan ubah apapun dan klik OK.


8. Efek kilau

Pindah ke Layer DISTRICT , klik Create A New Layer. Klik Brush Tool, klik Brush Editor, klik icon > dan pilih Assorted Brushes, dan klik OK. Pilih logo seperti akar dengan ukuran 50 (lihat gambar). Ubah diameternya menjadi 95 px dan Opacity ke 100%. Tempatkan lambang tersebut ke ujung tiap huruf pada tulisan DISTRICT sehingga memberi kesan efek kilau.
 hasilnya akan seperti
9. Warna lampu

Agar lebih menarik kita akan coba beri warna-warna seperti cahaya lampu. Pindah ke Layer 2, klik Create A New Layer. Pada Layer 4 kembali klik ke Brush Tool, klik Brush Editor dan klik icon > dan pilih Reset Brushes. Pilih Air Brush Soft Round 300, dan ubah ukurannya menjadi lebih besar yaitu 500 px, ubah Opacity ke 50%. Gunakan warna kuning, dan klik pada awal DISTRICT, ubah lagi warna jingga ke sebelahnya, ganti ke biru sebelahnya. Lakukan hingga tulisan DISTRICT tertutupi.

Selamat Mencoba.



Sumber : http://www.pcplus.co.id/2014/04/tutorial/teks-dengan-efek-lampu-neon/

Selasa, 02 September 2014

Sikap Positif Terhadap Pancasila Lengkap

          Sikap Positif Terhadap Pancasila - Pancasila adalah dasar negara bangsa Indonesia. Sebagai sebuah ideologi, Pancasila tidak mempunyai sifat tertutup (statis) terhadap berbagai perubahan atau pemikiran-pemikiran yang baru. Pancasila bersifat terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan baik zaman ataupun pemikiran dengan kata lain Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan menerima perkembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan dirinya, tanpa menghilangkan hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nlai-nilai dasar Pancasila.

Pancasila
Dan Pancasila memiliki ideologi terbuka. Mungkin diantara pembaca ada yang sedang mencari contoh sikap positif atau makalah sikap positif kepada Pancasila dalam kehidupan politik. Pancasila sendiri berasal dari kata Panca dan Sila  yang artinya lima dasar. Dan oleh sebab itu pula, Pancasila terdiri atas lima sila, yakni masing-masing isinya adalah :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dapat Ditemukan Dalam Pergaulan Hidup Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara


Tampilan sikap positif terhadap sila pertama antara lain :
  1. Selalu menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
  2. Memberikan kebebasan orang lain memeluk agama dan keyakinan
  3. Tidak menghina pemeluk agama dan keyakinan orang lain
  4. Tidak melakukan penistaan agama
  5. Toleransi dalam kehidupan beragama

Tampilan sikap positif terhadap sila kedua antara lain :
  1. Mengakui dan menghargai keberadaan orang lain
  2. Menghargai harkat dan martabat manusia yang sederajat
  3. Keluhuran budi, sopan santun dan susila
  4. Tata pergaulan dunia yang universal, ini sesuai dengan nilai kesetaraan artinya setiap manusia memiliki kesejajaran, tanpa membedakan suku, ras dan agama

Tampilan sikap positif terhadap sila ketiga antara lain : 
  1. Saling ketergantungan satu sama lain, tolong menolong, bekerja sama dengan orang demi kesejahteraan bersama
  2. Menunjukan kehidupan kebangsaan yang bebas dan tidak memaksakan kehendak
  3. Cinta tanah air dan bangsa,menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan,tidak melakukan pemborosan,tidak merusak lingkungan,tidak menggelapkan barang negara,ikut uasaha pembelaan negara sesuai profesi masing-masing
  4. Pengakuan dan kebersamaan dalam keberagaman,tidak memaksakan agama lain,merasa senasib sepenanggungan
  5. Keseimbangan antara kepentingan pribadi dan golongan,kerjakeras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga orang lain

Tampilan sikap positif terhadap sila keempat antar lain : 
  1. Kedaulatan rakyat dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
  2. Hikmah kebijaksanaan melalui pikiran yang sehat
  3. Tanggung jawab berdasarkan hati nurani,ikhlas dan amanah menjadi pejabat,pelayan publik
  4. Mufakat atas kehendak rakyat bersama
  5. Asas kekeluargaan dalam musyawarah,selalu musyawarah dalam menyelesaikan masalah,mengutamakan kepentingan bersama

Tampilan sikap positif terhadap sila kelima antara lain : 

  1. Perlakuan yang adil dalam berbagai kehidupan/tidak diskriminasi
  2. Kemakmuran masyarakat yang berkeadilan
  3. Keseimbangan yang adil dalam antara kehidupan pribadi dan masyarakat
  4. Keseimbangan yang adil antara kebutuhan jasmani dan rohani,materiil dan spiritual

Nilai-nilai dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka terbagi atas 3, yakni :

1. Nilai Dasar
Adalah esensi dari sila Pancasila yang memiliki sifat universal sehingga dalam nilai dasar terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.


2. Nilai Instrumental
Merupakan nila Pnacasila yang berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya.


3. Nilai Praktis
Ideologi selain memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik juga harus memiliki norma yang jelas karena sebauah ideologi harus mampu direalisasikan di dalam kehidupan praktis yang merupakan bukti konkret.

Sikap positif terhadap Pancasila adalah nilai yang harus kita tanamkan dan terapkan sebagai warga negara Indonesia. Jika tidak, niscaya kemiskinan karakter di Indonesia semakin merajalela. Pancasila bukan hanya sebagai ideologi semata, melainkan pedoman hidup yang menjadi inspirasi kita untuk bersikap positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

from http://rohmatullahh.blogspot.com/2013/11/sikap-positif-terhadap-pancasila-lengkap.html

Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Sebagai Paradigma

Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi dasar Negara.  Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
1.     Nilai Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.  Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya.  Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman.  Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan Keadilan.
2.     Nilai Instrumental, yaitu  penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum.  Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No.  40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3.     Nilai Praksis, adalah nilai  yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara.  Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan,  bergotong royong,  menghargai, dll.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Kata  paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh.  Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu.  Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.   Misalnya :
a.     Pembangunan tidak boleh bersifat  pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis. 
b.     Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata. 
c.      Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa. 
d.     Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e.      Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.  Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.

 Makna Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.

Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya.  Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.

 Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
          Catatan : 
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
          1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
              Indonesia.
          2. Memajukan kesejahteraan umum.
          3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
          4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan,  kemerdekaan,
    perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka 

         Istilah Ideologi berasal dari kata "idea" yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan "logos" yang berarti ilmu. Dalam arti luas, Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dengan bertindak.
Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu 
  Adapun ciri-ciri ideologi terbuka adalah :
a. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.
c. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkan
    nya menurut zamannya.
d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh
    berbagai latar belakang agama atau budaya.

Pancasila sebagai idiologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara.
Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.

    Selain itu, Pancasila memang memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:

     1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
         Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
         Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
         berian negara.
     2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
         UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll      
     3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
         Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
         melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
         gotong-royong, musyawarah, dll.


Moerdiono menyebutkan beberapa fakta yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu : 
  • Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya
  • Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lainnya.
  • Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila. 
  • Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternative ideologi dunia.
                                                                                                            
Fungsi Pokok Pancasila Sebagai dasar Negara
Adapun fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
  • Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
  • Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila. 
  • Sebagai pandangan hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan. 
  • Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain. 
  • Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.

Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Makna Pncasila Sebagai Ideologi Nasional
1.Pengertian Ideologi
     Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu.. Secara harfiah ideology berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide/cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cit-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.
2. Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
      Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia.
      Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
      Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
      Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut :
1.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.


Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
      Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.

Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

Mr. Mohammad Yamin

Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
  1. peri kebangsaan;
  2. peri kemanusiaan;
  3. peri ketuhanan;
  4. peri kerakyatan;
  5. kesejahteraan rakyat.

Mr. Supomo

Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
  1. persatuan;
  2. kekeluargaan;
  3. keseimbangan lahir dan batin;
  4. musyawarah;
  5. keadilan sosial.

Ir. Sukarno

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
  1. kebangsaan Indonesia;
  2. internasionalisme atau perikemanusiaan;
  3. mufakat atau demokrasi;
  4. kesejahteraan sosial;
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.


Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)

Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI

Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.

Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.

Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI

Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.

Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.

Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
  • Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut. 

Pancasila
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
  • Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

from http://munirah-amran.blogspot.com/2013/03/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka.html